Norma adalah aturan-aturan
yang berisi petunjuk tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan manusia
dan bersifat mengikat. Hal ini berarti bahwa manusia wajib menaati norma yang
ada. Norma
adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur
kehidupan dan hubungan antar manusia dalam arti luas. Norma merupakan petunjuk
hidup bagi manusia dan pedoman perilaku seseorang yang berlaku di masyarakat.
Setiap individu dalam kehidupan sehari-hari
melakukan interaksi dengan manusia atau kelompok
lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma
yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya
interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan
masyarakat dan lain sebagainya.
Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan
menurut isinya berwujud: perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah
dan larangan menurut isi norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi
seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik.
Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat
sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Ada bermacam-macam norma yang berlaku di
masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
Norma Agama
Norma agama adalah peraturan
hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan
dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap
norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak
di akhirat.
Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
a) “Manusia dilarang membunuh”.
b) “Manusia dilarang mencuri”.
c) “Manusia harus patuh kepada orang tua”.
d) “Manusia harus beribadah”.
e) “Manusia dilarang menipu”.
b) “Manusia dilarang mencuri”.
c) “Manusia harus patuh kepada orang tua”.
d) “Manusia harus beribadah”.
e) “Manusia dilarang menipu”.
Norma Kesusilaan
Norma Kesusilaan adalah peraturan
hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma
kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma
kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat
manusia.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Manusia tidak boleh mencuri milik orang
lain”.
b) “Manusia harus berlaku jujur”.
c) “Manusia harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
d) “Manusia dilarang membunuh sesama manusia”.
b) “Manusia harus berlaku jujur”.
c) “Manusia harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
d) “Manusia dilarang membunuh sesama manusia”.
Norma Kesopanan
Norma Kesopanan adalah norma
yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan
sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat
dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma
ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan,
kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering
disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak
berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat
(regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang
dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak
demikian.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Berilah tempat terlebih dahulu kepada
wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil
atau membawa bayi”.
b) “Jangan makan sambil berbicara”.
c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat”.
d) “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
b) “Jangan makan sambil berbicara”.
c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat”.
d) “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya
dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak
ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang
dilakukan berulang-ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai
aturan hidup.
Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan
dengan adat istiadat. Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang
sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula
yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun
Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang
suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun,
sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.
Norma Hukum
Norma Hukum adalah peraturan-peraturan
yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap
orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh
alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang-undangan,
yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.
Keistimewaan norma hukum terletak pada
sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi
terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya
dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan
jiwa / nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman
setingi-tingginya 15 tahun”.
b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c) “Dilarang mengganggu ketertiban umum”. Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan.
b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c) “Dilarang mengganggu ketertiban umum”. Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan.
Perundang-undangan baik yang sifatnya
nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi
kewenangan untuk membuatnya. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi
warga negara.
0 komentar:
Posting Komentar